Senin,24 Agustus 2020

Program bantuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) untuk UMKM dan koperasi ternyata dalam prakteknya hanya harapan kosong. Seperti lukisan indah di langit namun kenyataanya di lapangan tidak ada realisasinya.
Seperti telah dijanjikan pemerintah, bahwa dari 63 juta UMKM, 12 jutanya akan diberikan bantuan langsung tunai sebesar Rp. 2, 4 juta diluar dana yang diatasnamakan UMKM di bank sebesar Rp. 124 Trilyun.
Dalam prakteknya, sampai saat ini ternyata realisasinya belum juga turun sampai ke UMKM. Semua mandeg dan termasuk dana penempatan yang ada di bank untuk program pemulihan UMKM ternyata hanya perbesar jumlah ( amount) bukan perbanyak akun ( account).
Kemenerian koperasi dan UKM juga terlihat tidak berfungsi. Kerjanya sangat lamban dan ini akibatkan dampak pelambatan ekonomi makin serius.
Kalau memang sulit administrasinya, sebut saja kalau jumlah UMKM itu 64 juta berarti khan hampir sama dengan jumlah kepala keluarga. Kenapa tidak pakai saja data kepala keluarga yang jumlahnya sama dengan jumlah usaha mikro. Kemudian kalau memang datanya yang bersangkutan bukan usaha mikro tinggal dikompensasikan saja ke pajak mereka.
Kami menengarai pemerintah selama ini memang tidak serius menyasar persoalan rakyat kecil. Giliran untuk usaha besar mereka sangat cepat dan bahkan regulasi dan kebijakan begitu fleksibel sekali mereka rombak.
Skema dana PEN yang jumlahnya sekarang sudah hampir 1000 trilyun itu memang hanya diperuntukkan untuk bancakkan kepentingan korporat besar.
Ini masalah serius, sebab masyarakat kecil dan terutama UMKM itu sekarang benar-benar hampir mati semua karena tabungan mereka sudah habis. Kalau dibiarkan mereka bisa bertindak nekad.
Program PEN yang ada saat ini secara regulasi dari sejak Perppu No. 1 / 2020 ( UU No. 2 / 2020) sampai dengan PP 23/ 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) sudah tidak menunjukkan komitmen untuk menyasar rakyat kecil. Semua terlihat hanya untuk selamatkan kepentingan segelintir orang pemilik korporat besar.
Dari skema dana penempatan, modal penyertaan, maupun dana subsidi dan restrukturisasi untuk UMKM sebetulnya hanya untuk mereka yang besar besar.
Pemerintah itu cara berfikirnya sangat kuno, mereka pikir semua krisis ekonomi saat ini bisa dipermainkan seperti skema penyelamatan perbankkan dalam krisis sebelumnya.
Ini seperti diagnosa sakit yang berbeda dan diberikan obat lama. Sehingga justru akan akibatkan kondisi yang parah.
Sampai hari ini, dana bantuan Rp. 2.4 juta yang ditargetkan untuk 1 juta usaha mikro yang dijanjikan cair tanggal 17 Agustus ternyata masih ditahan.
Pemerintah ( Kemenkop dan UKM) yang harusnya menbela kepentingan koperasi bahkan tidak percaya pada koperasi. Koperasi mundur untuk terima uang bantuan untuk UMKM karena disyaratkan lewat bank. Mereka tidak terima karena ditengarai akan dijadikan sebagai basis penyerobotan data koperasi oleh bank.
Pemerintah sepertinya lebih percaya pada bank swasta kapitalis. Walaupun berulangkali mereka telah menggelapkan dana talangan yang bahkan dalam kasus BLBI untuk krisis ekonomi 1997 besarnya hingga 640 trilyun atau 2000 trilyun menurut kurs sekaramg amblas dan jadi beban rakyat hingga saat ini.
Artinya sebetulnya pemerintah termasuk Kemenkop dan UKM itu tidak percaya kelembagaan koperasi milik rakyat sendiri. Ini sebuah catatan serius.
Jakarta, 24 Agustus 2020
Suroto
Ketua AKSES
081548823229