
Selasa, 6 Oktober 2020, Bandung – citarakyat.com.
Ratusan massa aksi buruh yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja sempat memadati Jalan Raya Bandung-Garut atau di kawasan Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, sekira pukul 10.00 WIB, Selasa (6/10/2020).
Ketua SPPB Bandung Raya, Slamet Priatno mengatakan aksinya turun ke jalan itu merupakan bentuk secara tegas menolak UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah pada Senin sore, 5 Okrober 2020.
“Kami turun untuk membatalkan keseluruhan Undang-undang (Omnibus Law) itu,” kata Slamet di lokasi.
Ratusan buruh itu melakukan aksi long march mulai dari kawasan Rancaekek, hingga ke arah Gerbang Tol Cileunyi. Akibatnya, pengendara jalan sempat tersendat oleh aksi long march itu.
Sementara itu, ribuan buruh di Kota Bandung, menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (6/10)
Sejumlah ruas jalan di kawasan Balai Kota pun ditutup dan dijaga oleh personel kepolisian dari dalmas Polrestabes Bandung dan dalmas Polda Jabar.
“Tidak ada pengibaran bendera serikat, ini murni untuk buruh. Kita sudah sepakat jangan ada yang mengibarkan bendera serikat kecuali di mobil komando,” tutur salah seorang orator.