
citarakyat.com, Jakarta, 26 Oktober 2020 – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang No 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada di Tengah Masa Pandemi Covid-19.
Dengan keputusan itu, artinya, pelaksanaan pilkada serentak 2020 tetap akan dilanjutkan pada 9 Desember 2020.
Penolakan MK didasari pada kedudukan hukum pemohonon. Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP), yang diwakili Johan Syafaat Mahanani selaku Ketua dan Almas Tsaqibbirru RE A selaku Sekretaris dianggap tidak memiliki kedudukan hukum oleh MK untuk menggugat UU 6 tahun 2020 tentang Perppu pilkada.
“Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan putusan di sidang virtual yang disiarkan YouTube MK RI, Senin (26/10/2020).
Permohonan diajukan karena menurut pemohon, bunyi pasal itu tidak sesuai dengan kondisi Indonesia yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19. Ada kekuatiran penyebaran virus saat pilkada karena sulitnya penerapan physical distancing. (red.)