• Home
  • About
  • Team
Citarakyat.com
  • Home
  • Nasional
  • Jabar
  • Politik
  • Sosial
  • Curah Gagasan
  • Gaya Hidup
  • Dewan Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jabar
  • Politik
  • Sosial
  • Curah Gagasan
  • Gaya Hidup
  • Dewan Redaksi
No Result
View All Result
Citarakyat.com
No Result
View All Result

Pembahasan RUU Minol, Pemerintah Sebaiknya Fokus Pada Penegakan Hukum

citarakyat02 by citarakyat02
13/11/2020
in HeadLine, Hukum, Nasional, Politik, Sosial
0
0
SHARES
173
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

citarakyat.com, Jakarta, 13 November 2020 – Lama tidak terdengar kabarnya, pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol kembali mengemuka. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, alih-alih membuat aturan yang melarang peredaran dan akses kepada minuman alkohol yang tercatat (legal), pemerintah sebaiknya memfokuskan diri pada penegakkan hukum dari peraturan yang sudah ada.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga seharusnya mampu merumuskan peraturan yang mampu mengakomodir perkembangan dari kehidupan masyarakat. Saat ini, peraturan yang ada belum menyentuh penjualan dan pengawasan dari minuman beralkohol yang dijual secara daring. Pingkan menyebut pemerintah perlu mengkonsiderasi aspek ini jika memang tujuan dari pembuatan RUU ini untuk melengkapi apa yang sudah ada. Namun, CIPS menilai bahwa klaim-klaim yang ada di dalam RUU tersebut tidak tepat sasaran dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Baik Naskah Akademik maupun materi presentasi pembahasan Baleg terkait RUU Minol ini terlampau mengeneralisir permasalahan dan tidak didukung oleh data empiris yang memadai.

“Inisiatif untuk membuat peraturan perlu memperhatikan perkembangan dari objek yang diatur didalamnya. Sekarang minuman beralkohol tidak hanya dipasarkan secara langsung tetapi juga lewat daring. Transaksi e-commerce tentu memiliki karakteristik yang berbeda dengan transaksi secara langsung. Pemerintah perlu memperhatikan hal ini, seperti soal mekanisme pengawasannya dan mengatur sanksi bagi pelanggar,” jelas Pingkan.

Menurut klaim dari Baleg DPR dan Naskah Akademik per tahun 2014 yang dijadikan landasan perumusan RUU Minol ini, setidaknya terdapat empat aspek yang dijadikan justifikasi mengapa RUU ini perlu segera disahkan. Keempat aspek tersebut ialah perspektif filosofis, sosial, yuridis formal, dan upaya pengembangan hukum. Pertama, berkaitan dengan aspek filosofis. Dalam paparannya, fraksi pengusul mengklaim bahwa larangan minuman beralkohol hakekatnya amanah konstitusi dan agama. Poin ini menjadi menarik karena minuman beralkohol merupakan komoditas yang secara legal dapat dikonsumsi dan diperjualbelikan di Indonesia seturut dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada larangan yang secara eksplisit mengatakan bahwa minuman beralkohol bertentangan dengan konstitusi. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2014 hingga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 telah memberikan payung hukum untuk pembatasan dan pengawasan dari minuman beralkohol di Indonesia.

BacaJuga

Personil Polri Dianggap Tidak Profesional Tangani Kasus Brigadir J

Kapolri Copot Jajarannya di Kepolisian

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 pun juga sudah ditegaskan bahwa minuman beralkohol merupakan komoditas yang diperdagangkan dan berada dalam pengawasan. Selain itu, rasanya kurang tepat jika sebagai negara hukum, Indonesia masih memberlakukan peraturan perundang-undangan yang cenderung mengabaikan aspek pluralitas keagamaan di Indonesia.” Ungkapnya.

Pingkan melanjutkan, kedua, terkait dengan aspek sosial klaim yang disampaikan oleh fraksi pengusul juga tampak mengabaikan situasi empiris. Pada kenyataannya, konsumsi minuman beralkohol di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara lain, dan itu pun masih didominasi oleh minuman beralkohol tidak tercatat atau ilegal.

Beberapa penelitian CIPS terdahulu telah menyoroti masalah apa saja yang sebenarnya memiliki tingkat urgensi yang lebih tinggi dibandingkan dengan klaim generalisasi yang dikeluarkan oleh fraksi pengusul RUU Minol ini. Penelitian dari Uddarojat, 2016; Respatiadi & Tandra, 2016: Glorya & Sigit, 2019 secara konsisten menemukan bahwa total konsumsi alkohol tercatat dan tidak tercatat di Indonesia pada tahun 2016 tergolong rendah yaitu 0,8 liter per kapita, dibandingkan dengan Thailand dengan 8,3 liter, yang merupakan tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Permasalahannya bukan pada tingkat konsumsi alkohol masyarakat melainkan tingkat konsumsi alkohol illegal atau yang sering kali kita kenal dengan oplosan. Dari data WHO, di Indonesia, konsumsi alkohol tidak tercatat atau ilegal lebih tinggi daripada yang tercatat, masing-masing sebesar 0,5 liter per kapita dan 0,3 liter per kapita. CIPS secara konsisten melakukan penelitian mengenai bahaya dari minuman oplosan dan peminum dibawah usia.

Maraknya konsumsi oplosan bukan tanpa sebab. Peraturan mengenai minuman beralkohol di Indonesia sangat banyak jumlahnya. Baik pusat maupun daerah memiliki aturan masing-masing, yang seringkali justru bertentangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika memang pemerintah mengamati hal ini lebih cermat, maka seharusnya Kasus Kejadian Luar Biasa yang terjadi di Bandung pada tahun 2018 turut menjadi konsiderasi. Pada tahun 2018, data dari pantauan media yang dilakukan CIPS secara nasional menemukan bahwa lebih dari 100 orang meninggal setelah mengonsumsi alkohol yang tidak tercatat (oplosan). Banyak dari kasus ini terkonsentrasi di Bandung Raya, provinsi Jawa Barat, dimana tercatat terjadi 57 kematian. Lonjakan korban tewas terkait alkohol tidak biasa dan dianggap sebagai Kejadian Luar Biasa Situasional atau KLBS. Status KLBS biasanya dicadangkan untuk kejadian kritis kesehatan masyarakat di Indonesia, seperti penyebaran penyakit menular, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/2004 (949 / Menkes / SK / VIII / 2004).

Terakhir, menggabungkan poin ketiga dan keempat mengenai aspek yuridis formal dan perkembangan peraturan, fraksi pengusul menyoroti KUHP yang dianggap tidak relevan. Terkait dengan hal ini, kita sepatutnya merefleksikan kembali apakah aturannya yang masih kurang atau penegakkan hukumnya yang belum optimal? Membuat aturan tidak akan menyelesaikan masalah jika tidak didasari oleh fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

Demi mencapai tujuan yang dikemukakan dari proses perumusan RUU ini, sebaiknya fraksi pengusul dan Baleg DPR RI meninjau kembali aspek urgensi yang digaungkan. Selain itu, dibukanya ruang untuk proses harmonisasi substansi legislasi ini menjadi lebih dinamis dan akuntabel juga sangat penting untuk efektivitas sebuah undang-undang. RUU ini merupakan inisiatif dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra yang pertama kali diajukan pada tahun 2012 silam. Dalam prosesnya, pembahasan sempat mandek dikarenakan pro dan kontra dari berbagai pihak yang menyoroti dan mempertanyakan urgensi dari pembuatan RUU ini. Namun, DPR memutuskan memasukkan RUU minol ini ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2020 bersama 36 RUU lainnya dan melanjutkan pembahasan per tanggal 11 November 2020 seperti yang dilansir dari website resmi DPR.

[siaran pers Center for Indonesian Policy Studies]

Tags: #minol#ruu
Previous Post

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso: Optimisme, Pertumbuhan Ekonomi Nasional Kuartal IV Sekitar 5 Persen

Next Post

Rieke Kampanyekan Yesi-Adly, Warga Miskin Karawang Masih Banyak

BacaJuga

Buntut Tewasnya Brigadir J, Sejumlah Perwira Polisi Dicopot

Personil Polri Dianggap Tidak Profesional Tangani Kasus Brigadir J

07/08/2022
Buntut Tewasnya Brigadir J, Sejumlah Perwira Polisi Dicopot

Kapolri Copot Jajarannya di Kepolisian

06/08/2022
Adian Napitupulu Terima Dubes Georgia untuk Perluas Kerjasama Perdagangan dan Investasi

Adian Napitupulu Terima Dubes Georgia untuk Perluas Kerjasama Perdagangan dan Investasi

05/08/2022
Buntut Tewasnya Brigadir J, Sejumlah Perwira Polisi Dicopot

Buntut Tewasnya Brigadir J, Sejumlah Perwira Polisi Dicopot

05/08/2022
Pemerintah Tak Alami Kerugian dari Kasus Beras yang Dikubur

Pemerintah Tak Alami Kerugian dari Kasus Beras yang Dikubur

04/08/2022
Komnas HAM Ancam Akan Lapor Presiden Jokowi

Komnas HAM Ancam Akan Lapor Presiden Jokowi

04/08/2022
Next Post
Rieke Kampanyekan Yesi-Adly, Warga Miskin Karawang Masih Banyak

Rieke Kampanyekan Yesi-Adly, Warga Miskin Karawang Masih Banyak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Janakarya

HUT RI

Advertising

Top Berita Rakyat

  • Ferrari, Rolls Royce hingga Mercy Milik Tersangka Dibawa Kejagung ke Kantor Asabri

    Ferrari, Rolls Royce hingga Mercy Milik Tersangka Dibawa Kejagung ke Kantor Asabri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Jokowi Pakaikan Jaketnya ke Fransiskus Korban Bencana di NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Jokowi: Sikap Saya Tak Berubah, Tidak Ada Niat Jadi Presiden Tiga Periode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM, Simak Baik-Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Lembaga Penyiaran dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Partner:

  • Home
  • Nasional
  • Jabar
  • Politik
  • Sosial
  • Curah Gagasan
  • Gaya Hidup
  • Dewan Redaksi

© 2020 MFCTeam Network.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jabar
  • Politik
  • Sosial
  • Curah Gagasan
  • Gaya Hidup
  • Dewan Redaksi

© 2020 MFCTeam Network.