
citarakyat.com, Bogor, 30 November 2020 – Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi telah membubarkan 10 lembaga negara yang dianggap tidak efisien melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Dengan pembubaran tersebut, maka nantinya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga nonstruktural yang dibubarkan akan dilaksanakan oleh kementerian terkait.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Perpres 112 yang ditandatangani Jokowi pada 26 November 2020 lalu. Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.
Diketahui ke 10 lembaga negara tersebut antaranya:
1. Dewan Riset Nasional
2. Dewan Ketahanan Pangan
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi
8. Komisi Nasional Lanjut Usia
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2O2O,” tulis Perpres tersebut.
Dengan dibubarkannya ke-10 lembaga negara ini, maka tugas, fungsi, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip setiap lembaga akan dilimpahkan ke Kementerian/lembaga terkait. Mkadariitu dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka peraturan presiden sebelumnya yang mengatur ke-10 lembaga negara ini otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut rinciannya:
1. Dewan Riset Nasional, tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional
2. Dewan Ketahanan Pangan, tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Perhubungan
4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia, tugas dan fungsiny dilaksanakan oleh Kementerian Agama
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional, tugas dan fungsinya dilaksanakan Kementerian Koordinatot Bidang Perekonomian
7. Badan Pertimbangan Telekomunikai, tugas dan fungsinya dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika
8. Komisi Nasional Lanjut Usia, tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Kementerian Sosial
9. Badan Olahraga Profesional Indonesia,tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga
10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, tugas dan fungsinya dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika.