• Home
  • About
  • Team
Citarakyat.com
  • Home
  • Nasional
  • Jabar
  • Politik
  • Sosial
  • Curah Gagasan
  • Gaya Hidup
  • Dewan Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jabar
  • Politik
  • Sosial
  • Curah Gagasan
  • Gaya Hidup
  • Dewan Redaksi
No Result
View All Result
Citarakyat.com
No Result
View All Result

Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga, Berikut Daftarnya

citarakyat02 by citarakyat02
30/11/2020
in HeadLine, Nasional
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

citarakyat.com, Bogor, 30 November 2020 – Presiden Joko Widodo (Jokowi), resmi telah membubarkan 10 lembaga negara yang dianggap tidak efisien melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020. Dengan pembubaran tersebut, maka nantinya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga nonstruktural yang dibubarkan akan dilaksanakan oleh kementerian terkait.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Perpres 112 yang ditandatangani Jokowi pada 26 November 2020 lalu. Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Diketahui ke 10 lembaga negara tersebut antaranya:

1. Dewan Riset Nasional

BacaJuga

Makna dan Filosofi Logo HUT ke-77 Republik Indonesia

Kopda Muslimin Ditemukan Tewas

2. Dewan Ketahanan Pangan

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi

8. Komisi Nasional Lanjut Usia

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan 

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2O2O,” tulis Perpres tersebut.

Dengan dibubarkannya ke-10 lembaga negara ini, maka tugas, fungsi, pendanaan, pegawai, aset, dan arsip setiap lembaga akan dilimpahkan ke Kementerian/lembaga terkait. Mkadariitu dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka peraturan presiden sebelumnya yang mengatur ke-10 lembaga negara ini otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut rinciannya:

1. Dewan Riset Nasional, tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional

2. Dewan Ketahanan Pangan, tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Perhubungan

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia, tugas dan fungsiny dilaksanakan oleh Kementerian Agama

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional, tugas dan fungsinya dilaksanakan Kementerian Koordinatot Bidang Perekonomian

7. Badan Pertimbangan Telekomunikai, tugas dan fungsinya dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika

8. Komisi Nasional Lanjut Usia, tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Kementerian Sosial

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia,tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, tugas dan fungsinya dilaksanakan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tags: #Jokowi#pembubaran
Previous Post

Jokowi Perintahkan Kepung Pembunuh 4 Orang Jemaat Gereja

Next Post

Dana Covid Triliunan, Golkar Minta BPK dan KPK Kuliti Anies Baswedan

BacaJuga

Makna dan Filosofi Logo HUT ke-77 Republik Indonesia

Makna dan Filosofi Logo HUT ke-77 Republik Indonesia

01/08/2022
Kopda Muslimin Ditemukan Tewas

Kopda Muslimin Ditemukan Tewas

30/07/2022
Presiden Tuntas Kunjungan di Jepang, Bawa Sejumlah Kabar Baik

Presiden Tuntas Kunjungan di Jepang, Bawa Sejumlah Kabar Baik

29/07/2022
ANGKA MILENIAL ‘2022’

ANGKA MILENIAL ‘2022’

15/01/2022
Tuntut Dana Kembali, Korban Asuransi Bermalam di Kantor Prudential

Tuntut Dana Kembali, Korban Asuransi Bermalam di Kantor Prudential

15/01/2022
Masyarakat Sulit Bedakan Polisi dengan Satpam, Seragam Satpam akan Diganti Menjadi Warna Krem

Masyarakat Sulit Bedakan Polisi dengan Satpam, Seragam Satpam akan Diganti Menjadi Warna Krem

15/01/2022
Next Post
Dana Covid Triliunan, Golkar Minta BPK dan KPK Kuliti Anies Baswedan

Dana Covid Triliunan, Golkar Minta BPK dan KPK Kuliti Anies Baswedan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Janakarya

HUT RI

Advertising

Top Berita Rakyat

  • Ferrari, Rolls Royce hingga Mercy Milik Tersangka Dibawa Kejagung ke Kantor Asabri

    Ferrari, Rolls Royce hingga Mercy Milik Tersangka Dibawa Kejagung ke Kantor Asabri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Jokowi Pakaikan Jaketnya ke Fransiskus Korban Bencana di NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Jokowi: Sikap Saya Tak Berubah, Tidak Ada Niat Jadi Presiden Tiga Periode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM, Simak Baik-Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Lembaga Penyiaran dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Partner:

  • Home
  • Nasional
  • Jabar
  • Politik
  • Sosial
  • Curah Gagasan
  • Gaya Hidup
  • Dewan Redaksi

© 2020 MFCTeam Network.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jabar
  • Politik
  • Sosial
  • Curah Gagasan
  • Gaya Hidup
  • Dewan Redaksi

© 2020 MFCTeam Network.