• Home
  • About
  • Team
Citarakyat.com
  • Home
  • Nasional
  • Jabar
  • Politik
  • Sosial
  • Curah Gagasan
  • Gaya Hidup
  • Dewan Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jabar
  • Politik
  • Sosial
  • Curah Gagasan
  • Gaya Hidup
  • Dewan Redaksi
No Result
View All Result
Citarakyat.com
No Result
View All Result

Dikaitkan dengan Kasus Suap Ditjen Pajak, Ini Penjelasan Bank Panin

citarakyat02 by citarakyat02
08/03/2021
in Uncategorized
0
0
SHARES
254
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Senin, 08 Maret, 2021 18: 43 wib

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan.

Citarakyat.com,Jakarta – Dugaan kasus suap pajak yang melibatkan pejabat Ditjen Pajak ternyata menyeret beberapa wajib pajak badan, salah satunya diduga PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin. Hal ini terungkap dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) KPK.

Dalam SPDP kuasa wajib pajak Bank Panin bernama Veronika Lindawati, diduga memberikan hadiah atau janji kepada dua pejabat pajak yang kini telah dibebastugaskan, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Direktur Utama Bank Panin, Herwidayatmo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut.

BacaJuga

Wujudkan BUMN Go Global, Presiden Minta Adaptasi Teknologi Secepatnya

Surat Terbuka untuk Sekjen PDIP: Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo sebagai Amanah Konstitusi

“Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujar Herwidayatmo, Senin (8/3).

Dia melanjutkan, jika benar kasus tersebut terkait dengan pajak Bank Panin, maka pihaknya menegaskan untuk tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

“Bahwa selama proses pemeriksaan pajak tahun 2016, kami ikuti seluruh mekanisme dan prosedur yang benar. Kami selama ini adalah Wajib Pajak yang taat dan mengikuti seluruh aturan perpajakan,” jelasnya

“Bahwa selama proses pemeriksaan dan upaya hukum perpajakan tahun 2016, kami juga didampingi oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel,” lanjutnya.

Herwidayatmo juga membantah jika Bank Panin memberikan hadiah atau janji kepada dua pejabat pajak seperti tertulis dalam SPDP KPK. Menurutnya, sebagai perusahaan terbuka, Bank Panin selalu menjalankan prinsip perusahaan secara baik atau good corporate governance.

“Bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari kami, terkait urusan pajak tahun 2016. Kami sebagai perusahaan terbuka memiliki tanggung jawab kepada seluruh stakeholder untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip good corporate governance (GCG),” tambahnya.

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK, di dalamnya menetapkan dua pejabat Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus suap. Surat itu juga menyebut pihak konsultan pajak dari 3 korporasi sebagai penyuap, salah satunya PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin Bank).

Tapi hingga berita ini disusun, plt juru bicara KPK Ali Fikri belum memberikan konfirmasi terkait kebenaran SPDP itu.

Sementara Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun enggan berkomentar lebih lanjut soal SPDP yang dikirimkan KPK ke Kementerian Keuangan itu.

“Kami mohon maaf tidak bisa memberikan konfirmasi karena surat ini sifatnya rahasia. Mungkin bisa ditanyakan ke KPK. Kami menghormati kewenangan penyidik,” ujar dia saat dikonfirmasi.(Red)

Previous Post

Bupati H. Marwan “Pengembangan Pariwisata Dan Pertanian Wilayah Selatan Khusunya Pajampangan Konsen Pemkab Sukabumi”

Next Post

Hakim Pertanyakan Alasan Polisi Mangkir Praperadilan Rizieq

BacaJuga

Wujudkan BUMN Go Global, Presiden Minta Adaptasi Teknologi Secepatnya

Wujudkan BUMN Go Global, Presiden Minta Adaptasi Teknologi Secepatnya

16/10/2021
Surat Terbuka untuk Sekjen PDIP: Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo sebagai Amanah Konstitusi

Surat Terbuka untuk Sekjen PDIP: Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo sebagai Amanah Konstitusi

22/09/2021
Jelang Penyelenggaraan PON XX, BNPB Kirimkan Tiga Juta Masker ke Papua

Jelang Penyelenggaraan PON XX, BNPB Kirimkan Tiga Juta Masker ke Papua

22/09/2021
Miliki Potensi Besar, Wapres Optimistis Indonesia Jadi Pemain Utama Keuangan Syariah

Miliki Potensi Besar, Wapres Optimistis Indonesia Jadi Pemain Utama Keuangan Syariah

22/09/2021
Setkab Gelar Diklat Teknis Penerjemahan Takarir Angkatan II Tahun 2021

Setkab Gelar Diklat Teknis Penerjemahan Takarir Angkatan II Tahun 2021

22/09/2021
Ditargetkan Selesai Tahun 2022, PLBN Jagoi Babang Perkuat Kedaulatan dan Jadi Pusat Pertumbuhan di Perbatasan

Ditargetkan Selesai Tahun 2022, PLBN Jagoi Babang Perkuat Kedaulatan dan Jadi Pusat Pertumbuhan di Perbatasan

22/09/2021
Next Post

Hakim Pertanyakan Alasan Polisi Mangkir Praperadilan Rizieq

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Janakarya

HUT RI

Advertising

Top Berita Rakyat

  • Ferrari, Rolls Royce hingga Mercy Milik Tersangka Dibawa Kejagung ke Kantor Asabri

    Ferrari, Rolls Royce hingga Mercy Milik Tersangka Dibawa Kejagung ke Kantor Asabri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Jokowi Pakaikan Jaketnya ke Fransiskus Korban Bencana di NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Jokowi: Sikap Saya Tak Berubah, Tidak Ada Niat Jadi Presiden Tiga Periode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM, Simak Baik-Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Lembaga Penyiaran dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Partner:

  • Home
  • Nasional
  • Jabar
  • Politik
  • Sosial
  • Curah Gagasan
  • Gaya Hidup
  • Dewan Redaksi

© 2020 MFCTeam Network.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jabar
  • Politik
  • Sosial
  • Curah Gagasan
  • Gaya Hidup
  • Dewan Redaksi

© 2020 MFCTeam Network.