• Home
  • About
  • Team
Citarakyat.com
  • Home
  • Nasional
  • Jabar
  • Politik
  • Sosial
  • Curah Gagasan
  • Gaya Hidup
  • Dewan Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jabar
  • Politik
  • Sosial
  • Curah Gagasan
  • Gaya Hidup
  • Dewan Redaksi
No Result
View All Result
Citarakyat.com
No Result
View All Result

Bareskrim Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan

citarakyat02 by citarakyat02
11/03/2021
in Uncategorized
0
0
SHARES
126
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kamis, 11 Maret, 2021 09: 11 wib

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika

Citarakyat.com,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

“Atas perbuatan tersangka yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak
melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (10/3/2021).

Penetapan SA sebagai tersangka, menurut Helmy itu dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik telah memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti. Sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.

BacaJuga

Wujudkan BUMN Go Global, Presiden Minta Adaptasi Teknologi Secepatnya

Surat Terbuka untuk Sekjen PDIP: Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo sebagai Amanah Konstitusi

Helmy menjelaskan, diketahui ejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

“Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” ujar Helmy.

Dalan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” jelas Helmy.

SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy Santika.

Atas perbuatannya, SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.(Red)

Previous Post

Polri Gelar Perkara Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Hari Ini

Next Post

Salah Satu Pesawat Kargo Terbesar di Dunia Mendarat di Bandara Internasional Yogyakarta

BacaJuga

Wujudkan BUMN Go Global, Presiden Minta Adaptasi Teknologi Secepatnya

Wujudkan BUMN Go Global, Presiden Minta Adaptasi Teknologi Secepatnya

16/10/2021
Surat Terbuka untuk Sekjen PDIP: Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo sebagai Amanah Konstitusi

Surat Terbuka untuk Sekjen PDIP: Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo sebagai Amanah Konstitusi

22/09/2021
Jelang Penyelenggaraan PON XX, BNPB Kirimkan Tiga Juta Masker ke Papua

Jelang Penyelenggaraan PON XX, BNPB Kirimkan Tiga Juta Masker ke Papua

22/09/2021
Miliki Potensi Besar, Wapres Optimistis Indonesia Jadi Pemain Utama Keuangan Syariah

Miliki Potensi Besar, Wapres Optimistis Indonesia Jadi Pemain Utama Keuangan Syariah

22/09/2021
Setkab Gelar Diklat Teknis Penerjemahan Takarir Angkatan II Tahun 2021

Setkab Gelar Diklat Teknis Penerjemahan Takarir Angkatan II Tahun 2021

22/09/2021
Ditargetkan Selesai Tahun 2022, PLBN Jagoi Babang Perkuat Kedaulatan dan Jadi Pusat Pertumbuhan di Perbatasan

Ditargetkan Selesai Tahun 2022, PLBN Jagoi Babang Perkuat Kedaulatan dan Jadi Pusat Pertumbuhan di Perbatasan

22/09/2021
Next Post

Salah Satu Pesawat Kargo Terbesar di Dunia Mendarat di Bandara Internasional Yogyakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Janakarya

HUT RI

Advertising

Top Berita Rakyat

  • Ferrari, Rolls Royce hingga Mercy Milik Tersangka Dibawa Kejagung ke Kantor Asabri

    Ferrari, Rolls Royce hingga Mercy Milik Tersangka Dibawa Kejagung ke Kantor Asabri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Jokowi Pakaikan Jaketnya ke Fransiskus Korban Bencana di NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Jokowi: Sikap Saya Tak Berubah, Tidak Ada Niat Jadi Presiden Tiga Periode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM, Simak Baik-Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Lembaga Penyiaran dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Partner:

  • Home
  • Nasional
  • Jabar
  • Politik
  • Sosial
  • Curah Gagasan
  • Gaya Hidup
  • Dewan Redaksi

© 2020 MFCTeam Network.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jabar
  • Politik
  • Sosial
  • Curah Gagasan
  • Gaya Hidup
  • Dewan Redaksi

© 2020 MFCTeam Network.