• Home
  • About
  • Team
Citarakyat.com
  • Home
  • Nasional
  • Jabar
  • Politik
  • Sosial
  • Curah Gagasan
  • Gaya Hidup
  • Dewan Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jabar
  • Politik
  • Sosial
  • Curah Gagasan
  • Gaya Hidup
  • Dewan Redaksi
No Result
View All Result
Citarakyat.com
No Result
View All Result

Polri Gelar Perkara Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Hari Ini

citarakyat02 by citarakyat02
11/03/2021
in Uncategorized
0
0
SHARES
162
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rabu, 10 Maret, 2021 11: 37 qib

Tim Penyelidik dari Komnas HAM didampingi penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mobil yang digunakan oleh polisi dan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Polda Metro Jaya, Jakarta

Citarakyat.com,Jakarta-Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, hari ini Rabu (10/3/2021).

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, gelar perkara itu dilakukan guna mendalami dugaan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika ditemukan, maka penyidik akan menaikkan dtatus penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

“Hari ini gelar perkara naik penyidikan,” kata Argo saat dikonfirmasi terkait gelar perkara tersebut.

BacaJuga

Wujudkan BUMN Go Global, Presiden Minta Adaptasi Teknologi Secepatnya

Surat Terbuka untuk Sekjen PDIP: Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo sebagai Amanah Konstitusi

Kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek terus bergulir. Merujuk pada hasil investigasi Komnas HAM, keenam anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian.

Dua diantaranya meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin milik mereka, pada saat terjadi baku tembak antara anggota FPI dengan aparat kepolisian.

Sedangkan empat lainnya meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah Kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek. Berdasarkan temuan itu, Komnas HAM mengindikasikan adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap keempat anggota laskar FPI.

Komnas HAM kemudian meminta kasus tersebut diproses hingga ke persidangan. Guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing.

Komnas HAM menyerahkan seluruh barang bukti, hasil temuan serta rekomendasi kepada Polri dengan harapan dapat memperjelas peristiwa penembakan laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Tapi bukan mendahulukan penyidikan terhadap dugaan unlawfull killing, Bareskrim Polri justru menetapkan enam orang Laskar FPI sebagai tersangka atas tuduhan penyerangan terhadap anggota. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

Menurut Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, status tersangka yang disandang enam anggota FPI bagian dari pertanggungjawaban hukum.

“Ya, kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses,” kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).

Meski demikian, polisi segera menerbitkan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) lantaran tersangka meninggal dunia.

“Ya nanti akan dihentikan, nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia,” ucap dia.(Red)

Previous Post

Satu Lagi Ruas Jalan Tol Aceh Mulai Beroperasi

Next Post

Bareskrim Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan

BacaJuga

Wujudkan BUMN Go Global, Presiden Minta Adaptasi Teknologi Secepatnya

Wujudkan BUMN Go Global, Presiden Minta Adaptasi Teknologi Secepatnya

16/10/2021
Surat Terbuka untuk Sekjen PDIP: Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo sebagai Amanah Konstitusi

Surat Terbuka untuk Sekjen PDIP: Aspirasi Relawan Ganjar Pranowo sebagai Amanah Konstitusi

22/09/2021
Jelang Penyelenggaraan PON XX, BNPB Kirimkan Tiga Juta Masker ke Papua

Jelang Penyelenggaraan PON XX, BNPB Kirimkan Tiga Juta Masker ke Papua

22/09/2021
Miliki Potensi Besar, Wapres Optimistis Indonesia Jadi Pemain Utama Keuangan Syariah

Miliki Potensi Besar, Wapres Optimistis Indonesia Jadi Pemain Utama Keuangan Syariah

22/09/2021
Setkab Gelar Diklat Teknis Penerjemahan Takarir Angkatan II Tahun 2021

Setkab Gelar Diklat Teknis Penerjemahan Takarir Angkatan II Tahun 2021

22/09/2021
Ditargetkan Selesai Tahun 2022, PLBN Jagoi Babang Perkuat Kedaulatan dan Jadi Pusat Pertumbuhan di Perbatasan

Ditargetkan Selesai Tahun 2022, PLBN Jagoi Babang Perkuat Kedaulatan dan Jadi Pusat Pertumbuhan di Perbatasan

22/09/2021
Next Post

Bareskrim Tetapkan Eks Dirut PT Bosowa Corporindo Tersangka Kasus Sektor Jasa Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Janakarya

HUT RI

Advertising

Top Berita Rakyat

  • Ferrari, Rolls Royce hingga Mercy Milik Tersangka Dibawa Kejagung ke Kantor Asabri

    Ferrari, Rolls Royce hingga Mercy Milik Tersangka Dibawa Kejagung ke Kantor Asabri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Jokowi Pakaikan Jaketnya ke Fransiskus Korban Bencana di NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Jokowi: Sikap Saya Tak Berubah, Tidak Ada Niat Jadi Presiden Tiga Periode

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM, Simak Baik-Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Lembaga Penyiaran dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Partner:

  • Home
  • Nasional
  • Jabar
  • Politik
  • Sosial
  • Curah Gagasan
  • Gaya Hidup
  • Dewan Redaksi

© 2020 MFCTeam Network.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jabar
  • Politik
  • Sosial
  • Curah Gagasan
  • Gaya Hidup
  • Dewan Redaksi

© 2020 MFCTeam Network.