
citarakyat.com – Surat izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan tahun 2021 yang diberikan Anies Baswedan kini jadi senjata warga Tanah Merah, Plumpang untuk mempertahankan kawasan itu.
IMB tersebut dianggap sebagai bukti sah atas pengelolaan lahan permukiman di sekitar Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
Atas dasar keyakinan itu, sebagian besar warga Tanah Merah menolak wacana relokasi dari kawasan tersebut pasca musibah kebakaran yang menimpa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Pertamina (Persero) pada Jumat (3/3) lalu.
Penerbitan IMB kawasan itu kini menjadi polemik di masyarakat karena izin tersebut tidak dibarengi dengan legalitas kepemilikan lahan serta permukiman yang berada di kawasan berbahaya.