
citarakyat.com – KPK menilai ada potensi konflik kepentingan dalam kepemilikan saham dari 134 orang pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu di 280 perusahaan.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, potensi konflik kepentingan antara pegawai pajak yang mempunyai saham itu adalah jika perusahaan tersebut ternyata bergerak di bidang yang sama seperti konsultan pajak.
“Khusus data ini kita dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak,” kata Pahala di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
“Pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di kantor konsultan pajak. Itu yang kita dalami, jadi itu yang kita dapat dari data LHKPN kita, nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga bagaimana profil dan kekayaannya,” imbuh Pahala.