
citarakyat.com – Presiden Jokowi telah meneken PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 6 Maret 2023.
Dilansir dari salinan PP yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (8/3), terdapat peraturan mengenai hak guna usaha (HGU) dan jangka waktunya.
Pada Pasal 17 ayat (3) tertulis Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu HGU dan hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai kepada pelaku usaha yang dimuat dalam perjanjian.
Kemudian, Pasal 18 mengatur tentang HGU di atas hak pengelolaan (HPL) Otorita IKN. HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan. Tahap pertama adalah pemberian hak (HGU) dengan jangka waktu paling lama 35 tahun. Selanjutnya, tahap kedua adalah perpanjangan hak (HGU) paling lama 25 tahun.