
citarakyat.com – Presiden Jokowi telah menekan PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 6 Maret 2023.
Dilansir dari salinan PP yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (8/3), terdapat aturan mengenai tenaga kerja asing (TKA) yang boleh bekerja di IKN.
Pada Pasal 22 dijelaskan, pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan TKA untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan perundangan.
Kemudian, pelaku usaha dapat diberikan pengesahan rencana pengguna TKA untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Pelaku usaha yang bisa mempekerjakan TKA termasuk mereka yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN.