
citarakyat.com – Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mengklaim tidak melakukan tindak pidana korupsi maupun menerima gratifikasi seperti yang disangkakan KPK.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah meningkatkan status perkara Rafael ke penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka korupsi penerimaan gratifikasi.
“Saya sebetulnya tidak melakukan pidana korupsi atau menerima gratifikasi atau tindakan OTT yang dilakukan oleh KPK. Jadi hidup saya sebenarnya selama ini berjalan baik-baik saja,” kata Rafael, Kamis (30/3).
Rafael merasa menjadi target operasi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengklaim tak melakukan tindak pidana, tetapi anaknya Mario Dandy Satriyo.